GSU
Lembaga Sertifikasi, Inspeksi dan Pengujian
+622547825800

Syarat dan Prosedur Melakukan Sertifikasi ISPO

Apa itu ISPO ?

ISPO Adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia.

Sertifkasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau yang sering disebut dengan ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Apa Syarat untuk Sertifikasi ISPO ?

Berikut adalah syarat dan Prosedur Melakukan Sertifikasi ISPO

Pihak yang melakukan sertifikasi adalah pihak independen yang disebut sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO. Lembaga ini memiliki beberapa tugas yakni (pasal 7 ayat 3):

  1. melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha;
  2. menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO;
  3. melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki Sertifikat ISPO; dan
  4. menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.

Tentunya, tidak sembarang lembaga dapat berperan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO. Menurut pasal 7 ayat 2, Lembaga Sertifikasi ISPO wajib:

  1. terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
  2. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

Persyaratan dan tata cara sertifikasi ISPO diatur dalam pasal 8 hingga pasal 14 Perpres 44/2020. Berikut adalah rangkuman prosedur berikut syarat sertifikasi ISPO.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO. Adapun prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut (pasal 4 ayat 2).
  2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Penerapan praktik perkebunan yang baik.
  4. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
  5. Tanggung jawab ketenagakerjaan.
  6. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  7. Penerapan transparansi.
  8. Peningkatan usaha secara berkelanjutan.
  9. Pelaku usaha turut melampirkan syarat yang dibutuhkan.
  10. Dokumen syarat untuk Perusahaan Perkebunan : izin usaha perkebunan, hak atas tanah, izin lingkungan, dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.
  11. Dokumen syarat untuk Pekebun : tanda daftar usaha perkebunan dan hak atas tanah.
  12. Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
  13. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
  14. Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi ISPO menolak permohonan dengan menyampaikan alasan penolakan.
  15. Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan proses sertifikasi dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
  16. Apabila pelaku usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, maka Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
  17. Apabila pelaku usaha belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, maka Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan. Sertifikat akan diterbitkan jika pelaku usaha telah memenuhi perbaikan tersebut.
  18. Apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan, maka proses sertifikasi tidak dilanjutkan dan permohonan sertifikasi dibatalkan.
  19. Lembaga Sertifikasi ISPO berkewajiban menyampaikan laporan kepada Komite ISPO tentang dua hal berikut.
  20. Sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan.
  21. Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan guna memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
  22. Apabila Lembaga Sertifikasi ISPO tidak melakukan kegiatan tersebut, maka ada sanksi administratif yang akan dikenakannya berupa teguran tertulis atau dikeluarkan dari dafftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.

Nah, itulah syarat dan prosedur yang mungkin dapat membantu Anda sebelum melakukan Sertifikasi ISPO. Salah satu Lembaga Sertifikasi terbaik yang dapat Anda percaya untuk mengajukan layanan sertifiasi ISPO adalah GSU Certification.

PT. Global Sertindo Utama selanjutnya disebut dengan GSU Certification merupakan lembaga sertifikasi pertama dan terbesar di Serang – Banten yang memiliki fokus memberikan nilai tambah bagi pelanggan dalam memberikan Layanan Sertifikasi, Inspeksi dan Pengujian terbaik dengan terus meningkatkan sistem, proses dan kualitas layanan kami.