GSU
Lembaga Sertifikasi, Inspeksi dan Pengujian
+622547825800

Status Sertifikat

A. PERUBAHAN RUANG LINGKUP

  1. Setelah menerima permohonan perubahan ruang lingkup baik penambahan mapun pengurangan dari klien secara tertulis, maka PT. GSU akan melakukan kajian terhadap permohonan perubahan ruang lingkup tersebut dan segera membuat pengajuan biaya sertifikasi kepada klien.
  2. Perubahan ruang lingkup dapat berupa penambahan atau pengurangan lingkup sertifikasi terkait adanya perubahan jenis produk dan jasa atau penambahan luas areal operasional atau kapasitas izin.
  3. Perubahan ruang lingkup sertifikasi tersebut harus dilakukan audit khusus jika pelaksanaannya tidak bersamaan dengan audit pengawasan atau resertifikasi, setelah dilakukan pengambilan keputusan sertifikasi maka diperlukan penyesuaian sertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi baru yang akan diterbitkan tersebut.

B. PEMBEKUAN SERTIFIKAT

  1. Pembekuan sertifikat adalah tidak berlakunya sertifikasi untuk sementara waktu, pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberikan keputusan pencabutan sertifikat.
  2. Klien dapat kehilangan hak penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian untuk sementara waktu baik untuk keperluan bisnis mapun promosi apabila sertifikat klien tersebut telah dibekukan oleh PT. GSU.
  3. PT. GSU akan mengumumkan ke publik status pembekuan sertifikat klien tersebut.

Hal – hal yang dapat menyebabkan terjadinya pembekuan sertifikat antara lain :

– Klien gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi

– Klien tidak bersedia dilakukan audit pengawasan atau resertifikasi pada frekwensi yang dipersyaratkan

– Klien tidak membayar biaya sertifikasi

– Klien menyalahi penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian

– Klien meminta pembekuan sertifikasi secara sukarela

C. PEMULIHAN STATUS PEMBEKUAN SERTIFIKASI

  1. Status pembekuan terhadap sertifikasi klien tersebut dapat dipulihkan kembali dengan persyaratan bahwa permasalahan yang menyebabkan terjadinya pembekuan tersebut telah diselesaikan oleh klien sebelum melewati batas waktu pembekuan yang telah ditetapkan yaitu 6 (enam) bulan sejak status sertifikat dibekukan.
  2. PT. GSU akan melakukan verifikasi terhadap bukti ketidaksesuaian status sertifikasi klien tersebut, jika hasil verifikasi telah mencukupi maka akan digunakan untuk memulihkan status pembekuan menjadi tersertifikasi kembali.
  3. PT. GSU akan menginformasikan pemulihan status pembekuan kepada klien secara resmi melalui surat tertulis dan menghapus status pembekuan klien tersebut di web https://www.globalsertindoutama.com/.

D. PENCABUTAN SERTIFIKAT

  1. Klien yang telah dibekukan dengan penyebab pembekuan seperti diatas, tidak mampu memperbaiki sesuai batas waktu yang telah ditetapkan yaitu maksimal 6 (enam) bulan setelah dibekukan sertifikat maka status sertifikasinya akan dicabut.
  2. PT. GSU akan menginformasikan status pencabutan tersebut kepada klien secara resmi melalui surat tertulis dan melakukan publish status pencabutan klien tersebut di web https://www.globalsertindoutama.com/.