Penggunaan Logo
Logo sertifikasi PT. Global Sertindo Utama
Logo dapat digunakan sebagai media publikasi yang terkait dengan ruang lingkup sertifikasi perusahaan. Hal ini dapat berupa brosur, kartu produk, iklan dll. Logo tersebut tidak boleh digunakan pada laporan uji laboratorium, kalibrasi dan laporan inspeksi, sertifikat dan tidak diterapkan langsung ke produk atau kemasan oleh klien yang bersertifikat.
Logo yang digunakan harus mencantumkan dengan jelas nomor pada sertifikat, logo hanya dapat direproduksi dalam warna aslinya baik pada media brosur, kop surat, atau materi promosi perusahaan lainnya. Kewajiban klien ditetapkan oleh PT. GSU sebagai berikut:
- Sesuai dengan persyaratan PT. GSU untuk membuat logo sertifikasi di media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lain
- Logo akreditasi tidak boleh digunakan untuk menunjukkan bahwa badan akreditasi telah mensertifikasi atau menyetujui kegiatan perusahaan, atau dengan cara lain yang dapat menyesatkan atau menimbulkan interpretasi bahwa sertifikasi sistem manajemen adalah sertifikasi kesesuaian produk atau jasa
- Setelah penarikan sertifikat, hentikan penggunaan semua materi iklan yang memuat logo sertifikasi PT. GSU
- Tidak menggunakan logo sertifikasi untuk kegiatan yang berada di luar lingkup sertifikasi
- Ukuran logo sertifikasi dapat dikurangi atau diperbesar sesuai kebutuhan namun tetap proporsinal dan jelas.
Jika pemegang sertifikat yang terakreditasi tidak dapat mematuhi peraturan ini untuk menggunakan logo maka PT. GSU dapat mencakup permintaan untuk koreksi dan tindakan korektif, penangguhan, penarikan sertifikasi, publikasi pelanggaran bahkan jika perlu sampai pada tindakan hukum.